Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melaksanakan hal-hal berikut ini:
- | Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats dilarang melaksanakan shalat kecuali sesudah berwudhu terlebih dahulu, alasannya ialah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:"Allah tidak mendapatkan shalat yang dilakukan tanpa wudhu". [Riwayat Muslim] Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melaksanakan sujud tilawah atau sujud syukur, alasannya ialah keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya ialah berwudhu sebelum melaksanakan sujud. |
- | Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil dilarang melaksanakan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, alasannya ialah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah bersabda : "Thawaf di Baitullah itu ialah shalat". [Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Al Irwa' (121)] Dan juga alasannya ialah Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melaksanakan thawaf. [Muttafaq 'alaih] |
Comments