Kuis Dan Undian


Kuis atau sayembara dalam literatur fiqih disebut dengan istilah 'Ju`al' dan hukumnya boleh. Pada hakikatnya praktek jual yakni seorang mengumumkan kepada khalayak bahwa siapa yang sanggup mendapatkan barangnya yang hilang, akan diberi imbalan tertentu.
Dan ju`al ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada kesepakatan antara pemberi hadiah dengan penerima lomba sebelumnya. Dengan dasar 'Ju`al' ini maka undian atau kuis dibolehkan Dalam sejarah, Al-Quran Al-Kariem menceritakan perihal kisah saudara Nabi Yusuf as yang mendapatkan pengumuman perihal hilangnya gelas / piala milik raja. Kepada siapa yang sanggup menemukannya, dijanjikan akan menerima hadiah.
Dalil yang membolehkannya yakni firman Allah SWT :
Maka tatkala telah disiapkan untuk mereka materi makanan mereka, Yusuf memasukkan piala ke dalam karung saudaranya. Kemudian berteriaklah seseorang yang menyerukan: 'Hai kafilah, bahwasanya kau yakni orang-orang yang mencuri'. Mereka menjawab, sambil menghadap kepada penyeru-penyeru itu: 'Barang apakah yang hilang dari pada kau ?' Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang sanggup mengembalikannya akan memperoleh materi makanan (seberat) beban unta, dan saya menjamin terhadapnya'. Saudara-saudara Yusuf menjawab 'Demi Allah bahwasanya kau mengetahui bahwa kami tiba bukan untuk menciptakan kerusakan di negeri dan kami bukanlah para pencuri '. (QS Yusuf : 70- 73)

Haramnya Perjudian
Allah SWT telah mengharamkan perjudian di dalam Al-Quran Al-Kariem dalam firman-Nya.
Mereka bertanya kepadamu perihal khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ' Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah membuktikan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kau berfikir, (QS. Al-Baqarah : 219)
Hai orang-orang yang beriman, bahwasanya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , yakni termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu supaya kau menerima keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 90)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak mengakibatkan permusuhan dan kebencian di antara kau karena khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kau dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kau .(QS. Al-Maidah : 91)
Hakekat Perjudian
Bila diperhatikan dengan seksama, trasaksi perjudian yakni dua belah pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan uang dan dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, sabung ketangkasan atau media lainnya. Siapa yang menang, beliau berhak atas hadiah yang dananya dikumpulkan dari bantuan para pesertanya. Itulah hakikat sebuah perjudian.
Biasanya jenis permaiannnya memang khas permainan judi menyerupai main remi / kartu, melempar dadu, memutar rolet, main pokker, sabung ayam, sabung domba, menebak pacuan kuda, menebak skor pertandingan sepak bola dan seterusnya.
Namun adakalanya permainan itu sendiri sama sekali tidak ada hubungannya dengan perjudian. Misalnya menebak sederet pertanyaan perihal ilmu pengetahuan umum atau pertanyaan lainnya.
Namun jenis permainan apa pun bentuknya, tidak kuat pada hakikat perjudiannya. Sebab yang memilih bukan jenis permainannya, melainkan perjanjian atau ketentuan permainannya.
Perbedaan Ju'al Dengan Judi
Antara Ju'al dengan judi memang sanggup terdapat kemiripan, bahkan sanggup jadi sebuah undian yang intinya hala sanggup bermetamorfosis haram bila ada ketentuan tertentu yang menggesernya menjadi sebuah perjudian.
Maka yang membedakannya bukan nama atau pengistilahannya, melainkan kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara undian tersebut.
Sebuah undian sanggup menjadi judi manakala ada keharusan bagi penerima untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari penerima undian. Maka pada ketika itu jadilah undian itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan.
Contoh Sayembara Yang Diharamkan
Sebuah yayasan menyelenggarakan kuis berhadiah, namun untuk sanggup mengikuti kuis tersebut, tiap penerima diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 5.000,-. Peserta yang ikutan jumlahnya 1 juta orang. Dengan gampang sanggup dihitung berapa dana yang sanggup dikumpulkan oleh yayasan tersebut, yaitu 5 milyar rupiah. Kalau untuk pemenang harus disediakan dana pembeli hadiah sebesar 3 milyar, maka pihak yayasan masih mendapatkan untung sebesar 2 Milyar.
Bentuk kuis berhadiah ini termasuk judi, karena hadiah yang disediakan semata-mata diambil dari bantuan peserta.
Contoh Sayembara Yang Dihalalkan
Sebuah toko menyelenggarakan undian berhadiah bagi pelanggan / pembeli yang nilai total belanjanya mencapai Rp. 50.000. Dengan komitmen hadiah menyerupai itu, toko sanggup menyedot pembeli lebih besar -misalnya- 2 milyar rupiah dalam setahun. Pertambahan laba ini bukan karena adanya bantuan dari pelanggan / pembeli sebagai syarat ikut undian. Melainkan dari bertambahnya jumlah mereka.
Hadiah yang dijanjikan semenjak awal memang sudah disiapkan dananya dan meskipun pihak toko tidak mendapatkan laba yang lebih, hadiah tetap diberikan. Maka dalam duduk kasus ini tidaklah disebut sebagai perjudian.
Hal lain yang sanggup dikatakan bahwa cara ini tidak disebut sebagai judi yakni karena pembeli ketika mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000, sama sekali tidak dirugikan, karena barang belanjaan yang mereka dapatkan dengan uang itu memang sebanding dengan harganya.
Hukumnya sanggup menjadi haram manakala barang yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan uang yang mereka keluarkan. Misalnya bila seharusnya harga sebatang sabun itu Rp. 5.000,-, kemudian karena ada aktivitas undian berhadiah, dinaikkan menjadi Rp. 6.000,-. Sehingga sanggup dikatakan ada biaya di luar harga bahwasanya yang dikamuflase sedemikian rupa yang pada hakikatnya tidak lain yakni uang untuk memasang judi.
Kuis SMS
Di zaman modern ini, sebuah kuis yang ditayanngkan dalam iklan di media massa yang sanggup juga berunsur judi. Yaitu manakalah ada unsur kewajiban membayar biaya tertentu dari pihak peserta. Sebaliknya, bila sama sekali tidak ada bantuan biaya dari penerima untuk membeli hadiah, menyerupai dari pihak sponsor, maka kuis itu halal hukumnya.
Namun harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kuis / sayembara / undian yang biasa dilakukan di media menyerupai tv dan sebagainya supaya jangan hingga tercemar dengan praktek-praktek judi atau riba.
Suatu undian bila mensyaratkan penerima untuk membayar biaya tertentu baik eksklusif atau tidak eksklusif menyerupai membayar melalui pulsa telepon premium call dimana pihak penyelenggara akan mendapatkan sejumlah uang tertentu dari para peserta, kemudian hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian menyerupai ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.
Dimana letak judinya ?
Letak judinya terang terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa. Misalnya harga mengirim SMS yakni Rp. 250 untuk pasca bayar dan Rp. 350,- untuk kartu prabayar. Namun karena dipakai untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 1000,- untuk pasca bayar dan Rp. 1.100 untuk pra bayar. Bila pihak provider mengutip Rp. 250 per SMS, maka manfaatnya yakni Rp. 750 atau Rp. 850. Angka ini biasanya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan provider masing-masing 50 %. Maka laba pihak penyelenggara kuis SMS yakni Rp. 375.
Bila penerima kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka laba higienis penyelenggara kuis SMS yakni Rp. 1.875.000.000. Uang ini sanggup untuk membeli beberapa kendaraan beroda empat Kijang dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang penerima SMS itu tidak menerima apa-apa dari Rp. 1.000,- yang mereka keluarkan, karena yang menang hanya dua atau tiga orang saja. Ini yakni sebuah perjudian massal yang melibatkan 5 juta orang di daerah yang berjauhan.
Kuis Premium Call
Hal yang hampir sama sanggup juga terjadi pada kuis dengan memakai premium call. Sebab berbeda dengan tarif biasa, premium call itu sanggup memperlihatkan pemasukan kepada pihak yang ditelepon. Bila kemudahan ini dipakai untuk menjawab kuis, maka ada uang yang masuk ke pihak penyelenggara kuis.
Sebagai ilustrasi, untuk menjawab kuis lewat telepon diharapkan waktu 3 menit. Bila dengan tarif lokal 1, koneksi telepon menyerupai ini hanya membutuhkan biaya Rp. 195. Namun karena premium call, maka untuk sambungan 3 menit sanggup menghabiskan Rp. 3.000.
Maka ada uang mengalir ke pihak penyelenggara kuis, contohnya sehabis dipotong biaya sharing dengan pihka Telkom menjadi Rp. 1.000 per peserta. Kalau jumlah penerima ada 1 juta, maka penyelengara akan menerima uang Rp. 1.000.000.000 atau 1 Milyar. Bila uang ini yang dipakai untuk membeli hadiah kuis premium call, maka disini sudah terjadi perjudian. Sebuah perjudian lewat telepon yang melibatkan 1 juta orang.
Padahal mereka itu tidak mendapatkan imbalan apa-apa dari Rp. 3.000 yang mereka keluarkan. Dan pada hakikatnya, uang itu yakni uang taruhan sebuah perjudian. 

Comments