Bunga Bank


Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu ialah :
1. Al-Quran
Al-Quran mengharamkan riba dalam empat marhalah / tahap. Doktor Wahbat Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba ialah sebagai berikut
- Tahap Pertama
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kau berikan semoga dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kau berikan berupa zakat yang kau maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.
Tahap Kedua
فبظلم من الذين هادوا حرمنا عليهم طيبات أحلت لهم وبصدهم عن سبيل الله كثيرا. وأخذهم الربا وقد نهوا عنه وأكلهم أموال الناس بالباطل وأعتدنا للكافرين منهم عذابا أليما
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan lantaran mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61)

Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan wacana sikap Yahudi yang memakan riba dan dieksekusi Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.
- Tahap Ketiga
يآأيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة واتقوا الله للكم تفلحون
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kau kepada Allah supaya kau menerima keberuntungan.(Ali Imran : 130)
Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.
- Tahap Keempat
يآأيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين . فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكم رؤس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) bila kau orang-orang yang beriman. Maka bila kau tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan bila kau bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kau tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)
Pada tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (الربا) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi'ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (البيع) yang berarti semua jenis jual-beli.
2. As-Sunah
As-Sunnah juga menjelaskan beberapa praktek riba dan larangan bagi pelakunya : Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama .
Dalam hadits lain disebutkan :
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa,'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Ayahku lalu memusnahkan alat bekam itu. Aku bertanya kepaa ayah mengapa ia melakukannya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah saw. Melarang untuk mendapatkan uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Beliau juga melaknat penato dan yang minta ditato, mendapatkan dan memberi riba serta melaknat pembuat gambar.
Dengan dalil-dalil qoth'i di atas, maka sebetulnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main lantaran Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu.
Pendapat yang menghalalkan bunga bank dan kelemahan argumennya Karena keterbatasan ilmu syariah, masih banyak kalangan umat Islam yang bertanya-tanya wacana kehalalan bunga bank. Kehidupan perekonomian tidak mungkin lagi dilepaskan dari jasa perbankan. Bahkan untuk kepentingan rumah tangga. Padahal umumnya bank menjalankan praktek ribawi dalam banyak transaksinya.
Meskipun praktek ribawi pada bank itu sangat jelas, namun masih ada juga mereka yang berusah mencari argumen yang membolehkan. Paling tidak memakruhkan. Umumnya orang-orang yang bangkit di belakang argumen itu masih memandang bahwa pendirian bank Islam yang non-ribawi mustahil, tidak bisa atau -mungkin- tidak mempunyai kemauan dan keinginan pada kesadaran umat dalam mengatur ekonominya sesuai dengan syariat Allah SWT. Beragam argumen itu bila kita telaah secarara jernih dengan nurani yang jujur, maka akan nampak aktual kelemahan-kelemahannya. Penulis akan kutipkan beberapa pokok argumen secarara singkat dilengkapi dengan balasan atas kelemahannya.
a. Alasan Darurat
Alasan darurat ialah alasan paling klasik dan paling sering terdengar atas dibolehkannya bank ribawi. Biasanya dalil yang dipakai ialah Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi Ad-dharuratu Tubihul Mahzhurat : dharurat itu membolehkan mahzurot / yang dilarang.
Pendapat menyerupai ini intinya mengakui haramnya riba pada bank-bank konvensional. Namun barangkali lantaran tidak punya alternatif lain, terutama di masa sulit kurun awal orde baru, banyak pendapat orang yang dengan terpaksa membolehkannya.
Jawaban :
Pendapat menyerupai di atas bila dikaitkan dengan kondisi kini sudah tidak sesuai lagi. Karena kaidah fiqiyah yang berkaitan dengan darurat itu masih ada kaidah lainnya yaitu Ad-Dharuratu Tuqaddar Bi Qadriha bahwa darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya.
As-Suyuti menjelaskan wacana sifat darurat, yaitu apabila seseorang tidak segera melaksanakan sesuatu tindakan yang cepat, akan membawa pada jurang kematian. . Padahal bila kita tidak menabung di bank konvensional tetapi di bank syariat, kita tidak akan celaka atau mati.
Sedang Dr. Wahbat Az-Zuhaili menjelaskan bahwa situasi darurat itu menyerupai seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada masakan kecuali daging babi yang diharamkan. Dalam keadaan itu Allah menghalalkan dengan dua batasan.
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqorah : 173).
Sedangkan umat Islam banyak yang menabung di bank konvensional bukan lantaran hampir mati tidak ada makanan, justru banyak yang tergiur oleh hadiah yang ditawarkan. Kaprikornus dalam hal ini kata darurat sudah tidak relevan lagi.
Di Indonesia sendiri bank yang berpraktek secara Islami dan bebas riba telah dan mulai bermunculan. Data per Nopember 2000 memperlihatkan beberapa bank yang memakai praktek non ribawi yaitu :
  • Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991
  • Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 hingga 3 trilyun dengan 20 cabangnya.
  • Konversi bank konvensional kepada bank syariah :
  • Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
  • Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
  • Bank BNI `46 (telah mempunyai 5 cabang )
  • Bank BTN (dalam perencanaan)
  • Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah)
  • Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
  • Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh )
  • BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung)
  • BPD Aceh
b. Yang Haram Adalah Yang Berlipat Ganda
Ada pendapat yang menyampaikan bahwa bunga bank hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang salah wacana surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau memakan riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran : 130)
Jawaban :
Memang sepintas ayat ini hanya melarang riba yang berlipat ganda. Akan tetapi bila kita cermati lebih dalam serta dikaitkan dengan ayat-ayat lain secarara lebih komprehensip, maka akan kita sanggup kesimpulan bahwa riba dengan segala macam bentuknya mutlak diharamkan. Paling tidak ada dua balasan atas argumen di atas :
Kata (Adh'afan) yang berarti berlipat ganda itu harus dii'rab sebagai haal yang berarti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan. Ayat ini tidak dipahami bahwa riba yang diharamkan hanyalah yang berlipat ganda, tetapi menegaskan karakteristik riba yang secarar umum punya kecendrungan untuk berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu.
Hal menyerupai itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, penulis buku Ar-Riba wal Mua'amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Shariah al-Islamiyah.
Perlu direnungi penggunaan mafhum mukholafah dalam ayat ini sala kaprah, tidak sesuai dengan siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penurunan wahyu maupun sabda Raulullah SAW. Secarar sederhana bila kita gunakan mahhum mukholafah yang berarti konsekuensi terbalik secarara sembarangan, akan melahirkan penafsiran yang keliru. Sebagai contoh, bila ayat wacana zina dipahami secarara mafhum mukholafah, jangan dekati zina. Maka yang tidak boleh mendekati, berarti zina itu sendiri tidak dilarang. Begitu juga daging babi, yang dihentikan makan dagingnya, sedang kulit, tulang, lemak tidak disebutkan secarar eksplisit. Apakah berarti semuanya halal ? tentu tidak.
Secarara linguistik kata (Adh-'af) ialah jamak dari (Dhi'f) yang berarti kelipatan-kelipatan. Bentuk jama' itu minimal ialah tiga. Dengan demikian Adh'af berarti 3x2 = 6. Adapun (Mudha'afa) dalam ayat itu menjadi ta'kid atau penguat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus enam kai lipat atau bunga 600 %. Secarara operasional dan nalar sehat, angka itu tidak mungkin terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.
c. Yang Haram Melakukan Riba Adalah Individu Bukan Badan Hukum
Bank ialah sebuah tubuh aturan dan bukan individu. Karena bukan individu, maka bank tidak menerima beban / taklif dari Allah. Seperti yang sering disebutkan sebagai syarat mukallaf antara lain : akil, baligh, tamyiz dan seterusnya. Bank tidak akil, baligh dan tamyiz. Artinya bukanlah mukallaf. Sehingga praktek bank tidak termasuk berdosa, lantaran yang sanggup berdosa ialah individu. Ketika ayat riba turun di jazirah arabia, belum ada bank atau forum keuangan. Dengan demikian bank LIPPO, BCA, Danamon dan lainnya tidak terkena aturan taklif, lantaran pada dikala Nabi Hidup belum ada.
Pendapat menyerupai ini pernah dikemukakan oleh Dr. Ibrahim Hosen dalam sebuah workshop on bank and banking interest, disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1990.
Jawaban :
Argumen ini mempunyai kelemahan dari beberapa sisi, yaitu ?idak benar bahwa pada zaman nabi tidak ada tubuh keuangan sama sekali. Sejarah Roma, Persia dan Yunani memperlihatkan ribuan forum keuangan yang menerima akreditasi dari pihak penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka masuk dalam lembaran negara.
Dalam tradisi hukum, perseroan atau tubuh aturan sering disebut sebagai juridical personality atau syakhshiyyah hukmiyah. Juridical personality ini sah secarara aturan dan sanggup mewakili individu-individu secarar keseluruhan.
Bank memang bukan insan mukallaf, tetapi melaksanakan amal mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita menyampaikan bahwa sebuah gank cecunguk pengedar drugs dan narkotika tidak berdosa dan tidak terkena aturan lantaran merupakan sebuah forum dan bukan insan mukallaf. Demikian juga forum keuangan, apa bedanya dengan seorang rentenir pemakan darah masyarakat ? Bedanya, yang satu seorang individu yang beroperasi tingkat RT dan RW, sedang yang lainnya ialah kumpulan dari individu-individu yang secarara terorganisis dan modal raksasa melaksanakan operasi renten dan pemerasan tingkat tinggi dalam skala nasional bahkan internasional dan menerima aspek legalitas dari aturan sekuler.
d. Yang haram ialah yang konsumtif
Pendapat ini menyampaikan bahwa riba yang diharamkan hanya bersifat konsumtif saja. Sedangkan riba yang bersifat produktif tidak haram. Alasan yang dipakai ialah 'illat dari riba yaitu pemerasan. Dan pemerasan ini hanya sanggup terjadi pada bentuk pinjaman yang konsumtif saja. Sebab debitur bermaksud memakai uangnya untuk menutupi kebutuhan pokoknya saja menyerupai makan, minum, pakaian, rumah dan lain-lain.
Debitur melaksanakan itu lantaran darurat dan tidak punya jalan lain. Maka mengambil untung dari praktek konsumtif menyerupai ini haram. Dewasa ini telah terjadi perubahan pandangan lantaran terjadinya perubahan pada bentuk pinjaman sesudah berdirinya bank. Debitur (peminjam) tidak lagi dipandang sebagai pihak lemah yang sanggup diperas oleh kreditur dalam hal ini bank. Selain itu kreditur tidak pula memaksakan kehendaknya kepada debitur.
Yang terjadi justru sebaliknya, debiturlah yang menjadi pihak yang besar lengan berkuasa yang sanggup memilih syarat dan kemauannya kepada kreditur. Kaprikornus bank menjadi debitur lantaran meminjam uang kepada nasabah. Sedangkan nasabah menjadi kreditur lantaran meminjaminya. Namun bank bukan lagi peminjam yang lemah, justru menjadi pihak yang kuat.
Karena cara-cara yang kini berjalan sama sekali berbeda dengan sebelumnya, maka harus dibedakan antara pinjaman produktif dan konsumtif. Pinjaman produktif hukumnya halal dan pinjaman konsumtif hukumnya haram.
Pendapat ini didukung oleh Dr. Muhammad Ma'ruf Dawalibi dalam Mukatamar Hukum Islam di Perancis bulan Juli 1951 yang berkata :'Pinjaman yang diharamkan hanyalah pinjaman yang berbentuk konsumtif, sedangkan yang berbentuk produktif tidak diharamkan. Karena yang dihentikan Islam hanyalah yang konsumtif.
Jawaban :
Orang yang beranggapan bahwa pemerasan itu hanya ada pada pinjaman konsumtif dan tidak ada pada pinjaman produktif ialah tidak beralasan. Sebab pinjaman produktif pun juga bersifat pemerasn. Sebagai bukti bahwa bank-bank arif balig cukup akal ini memperoleh laba yang berlipat ganda. Tetapi memperlihatkan porsi yang sangat kecil dari manfaatnya itu kepada deposan. Para ulama memutuskan bahwa pinjaman yang diharamkan Al-Quran ialah pinjaman jahiliyah. Ketika mereka melaksanakan peminjaman sesama mereka tentu untuk usah mereka dalam sekala besar.
Tidak mungkin bagi mereka yang termasuk tokoh saudagar besar dan pemilik modal menyerupai Abbas bin Abdul Muttalib atau Khalid bin Walid melaksanakan pemerasan kepada orang yang lemah dan miskin. Mereka populer sebagai gemar memberi besar dan besar hati disebut sebagai dermawan. Mereka punya kebiasaan menyantuni orang lapar dan memberi pakaian. Pinjaman yang bersifat konsumtif tidak terjadi antar mereka. Justru pinajam produktif yang di dalam Al-Quran mereka memang dikenal sebagai pedang yang melaksanakan perjalan isu terkini hambar ke Yaman dan isu terkini panas ke Syam. Masyarakat Quraisy umumnya ialah pedagang dan pemodal sehingga pinjaman-pinjaman waktu itu memang untuk kebutuhan perdagangan yang bersifat produktif dan bukan konsumtif.
Pendapat yang mengharamkan bunga bank
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c :
- bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
-bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk kasus musytabihat.
2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama menyampaikan bahwa bunga Bank ialah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua beropini bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua akseptor sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal : Praktek Bank dengan sistem bunga ialah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten semenjak tahun 1900 hingga 1989 memutuskan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
5. Konsul
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam forum ini telah memutuskan aturan yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang menyerupai yang dilakukan bank-bank konvensional. Diantara 300 ulama itu tercatat nama menyerupai Syeikh Al-Azhar, Prof . Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam. 

Comments