Waqaf


Waqaf itu sejenis ibadah maliyah yang speksifik. Asal katanya dari kata wa-qa-fa (وقف) yang artinya tetap atau diam. Maksudnya yaitu bahwa seseorang menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu memperlihatkan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.
2. Masyru'iyah Waqaf
َعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :  أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى اَلنَّبِيَّ ص يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا  فَقَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ  إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالا قَطُّ هُوَ أَنْفَس عِنْدِي مِنْه ُ  قَالَ : إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا  وَتَصَدَّقْتَ بِهَا .قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ غَيْرَأَنَّهُ لا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلا يُورَثُ وَلا يُوهَبُ فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي اَلْفُقَرَاءِ وَفِي اَلْقُرْبَى وَفِي اَلرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَابْنِ اَلسَّبِيلِ وَالضَّيْفِ  لا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقاً غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالا-  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  
Dari Abdullah bin Umar ra berkata bahwa Umar bin al-Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau,"Ya Rasulallah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah saya sanggup harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam problem harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata,"Bila kau mau, sanggup kau tahan pokoknya dan kau berinfak dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya (tanahnya), jangan dihibahkan, jangan diwariskan". Maka Umar ra berinfak dengan karenanya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, ibnu sabil juga para tetamu. Tidak mengapa jikalau orang yang mengurusnya untuk memakan karenanya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun dihentikan dibisniskan atau  (HR. Muttafaq 'alaihi)

Misalnya yaitu pohon kurma. Pohon itu bersifat tetap, yakni ada terus. Yang dimanfaatkan yaitu hasil atau manfaatnya. Misal yang lain yaitu sumur, yaitu airnya bebas diambil orang namun sumur itu selalu tetap ada.
Harta yang sudah diwakafkan bergotong-royong statsunya sama dengan semua derma lainnya, yaitu si pemberi sudah tidak lagi punya hak atas apapun atas harta itu. Namun hal itu tergantung akadnya. Bisa saja komitmen sebuah waqaf itu hanya pada manfaatnya, sedangkan kepemilikan benda itu tetap masih ada dimiliki oelh si empunya.
Contohnya yaitu seekor kambing yang diwakafkan susunya. Kambing itu tetap miliknya namun jikalau ada susu yang diperas, maka contohnya menjadi hak fakir miskin. Akad ibarat itu pun sanggup dibenarkan.
Begitu juga wacana peserta wakaf itu, sanggup dikhususkan kepada orang tertentu saja tetapi sanggup saja umum. Misalnya, tanah yang diwakafkan untuk kuburan keluarga dan hebat warisnya. Sedangkan untuk masjid biasanya manfatnya untuk seluruh umat Islam, tidak hanya khusus kelurga. Makara wakaf itu memang sanggup juga hanya diperuntukkan kepada kalangan tertentu saja sebagaimana amanat yang memberi wakaf.
Satu hal lagi yang penting yaitu bahwa harta yang sudah diwaqafkan itu dihentikan diwariskan. Karena jikalau semenjak awal kepemilikannya memang sudah dilepas, para hebat waris tidak berhak mengaku-ngaku sebagai pemilik. Para hebat waris ini sama sekali tidak punya hak apalagi kewajiban untuk mengelola sebuah harta wakaf jikalau memang tidak diserahkan oleh si pemberi wakaf.
Yang berhak dan berkewajiban yaitu nazir wakaf itu. Dan dalam aturan di negeri ini, penunjukan nazir wakaf itu dikuatkan dengan sebuah akte wakaf. Namun nazir bukanlah pemilik, sehingga tidak berhak menjualnya, menyewakannya atau pun memanfaatkannya jikalau tidak sesuai dengan amanah yang diberikan.
Kewajiban keluarga dan juga semua lapisan masyarakat yaitu mengingatkan nazir semoga menjalankan amanat sesuai apa yang diminta oleh pemberi wakaf. Sebab jikalau dia khianat, maka dia niscaya berdosa dan diancam oleh Allah SWT.
3. Pemindahan Waqaf
Sebagian dari ulama membolehkan menjual harta wkaf yang memang sudah tidak bermanfaat lagi untuk dibelikan barang yang sama di daerah lain. Misalnya jikalau sebuah masjid terkena gusur proyek pemerintah, tanahnya boleh dijual namun wajib dibangunkan masjid lagi di daerah lain. Sedangkan merubah manfaat harta wakaf bukanlah hal yang disepakati oleh kebanyakan ulama.

Comments