Bursa Saham


Di dalam sebuah pasar modal semacam Bursa Efek dan sejenisnya, ada hal-hal yang termasuk kategori haram dan ada juga yang tidak. Semau tergantung sejauh mana transaksi itu sanggup selaras dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar transaksi dalam syariah Islam.
Prinsip dasarnya, sebuah pasar modal itu yakni daerah dimana bertemunya para pemilik modal (investor) dan para manager investasi (fund manager). Investasi sendiri bergotong-royong yakni menanamkan modal para sektor tertentu baik sektor keuangan maupun sektor real pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan laba yang diperlukan (expected return).
Dalam pandangan syariah Islam, intinya sebuah investasi itu hukumnya halal dan syah, selama dalam teknisnya tidak terkandung hal-hal yang mengalahi prinsip dasar dari transaksi yang halal. Dalam Islam dikenal istilah mudharabah yaitu dua pihak yang melaksanakan kolaborasi menguntungkan.

I. Prinsip Dasar Yang Harus Dipenuhi
1. Bebas Bunga
Dari sisi komitmen dan perjanjian, harus ada kepastian tidak adanya unsur riba atau bunga (interest). sebagai  gantinya, yang dipakai yakni sistem bagi hasil yang adil atau dikenal dengan komitmen mudharabah.
Bila sebuah investasi disepakati dengan cara memperlihatkan fee dalam bentuk fee tertentu yang berujud bunga atas besarnya nilai dana yang diinvestasikan, maka jelaskan letak keharamannya. Seperti yang terjadi pada obligasi lantaran merupakan salah satu bentuk riba.
2. Sektor Investasi
Investasi yang ditanamkan harus dipastikan pada barang-barang yang halal, bukan pada hal yang haram. Maka Islam tidak membenarkan bila investasi itu pada perusahaan minuman keras, peternakan babi, barang najis dan juga dunia hiburan, kasino, perjudian dan sejenisnya.
Begitu juga investasi pada bidang perdangan drugs dan obat terlarang tentu juga haram berdasarkan Islam. Yang sering kecolongan yakni investasi pada industri masakan yang tidak sanggup dipastikan kehalalannya.
Selain pada jenis produk dari industri itu, penting juga diperhatikan teladan prosedur operasional yang tidak sesuai dengan syariah. Seperti yang melanggar kesopanan dan budpekerti Islam, ibarat industri hiburan yang bersifat hura-hura dan melanggar batas pergaulan pria dan wanita. Termasuk di dalamnya dunia pornografi dengan derivasinya.
3. Tidak Spekulatif
Islam sangat memperhatikan dilema hak milik seseorang, sehingga menjauhkan setiap orang dari berspekulasi yang hanya akan mengakibatkan kerugian. Sebab yang sering terjadi adaalh sifat gambling ketimbang perhitungan masak dalam sebuah analisa untung rugi.

II. Tindakan Yang Sering Dilakukan Yang Menyalahi Prinsip Muamalat Islam
Selain itu dihentikan untuk berinvestasi dengan cara yang merugikan orang lain. Misalnya dengan melaksanakan short selling, margin trading atau option. Sebab hal itu bertentangan dengan prinsip dasar jual-beli dalam islam yang melarang seseorang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya.
Sebenarnya praktek berikut ini bukan hanya dihentikan dalam Islam, tetapi budpekerti bisnis secara umumnya pun tidak membenarkan hal itu terjadi. Bahkan regulasi di pasar modal itu sendiri telah melarangnya.
Pelaku dari praktek yang menyalahi aturan ini sanggup saja investornya sendiri. Atau mungkin juga sang broker atau plialang saham. Dan sanggup juga dilakukan oleh akuntan publik, konsultan atau internal emitment itu sendiri.
Bisa juga merupakan kerjasama atau makar yang dilakukan secara kolektif di antara mereka, walau pun ada juga kemungkinan dilakukan secara sendiri-sendiri. Semua itu tentu diharamkan dalam Islam, lantaran termasuk cara mendapatkan harta dengan cara yang batil. Diantaranya yakni prkatek berikut ini sebagaimana yang dituturkan oleh Dr. Setiawan Budi Utomo dalam Fiqh Kontemporernya mengutip bukunya Smith Skousen  : Akuntansi Intermediate ; 207.
a. Margin trading
Margin trading yakni perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar embel-embel saham yang dibeli. Pembeli margin berharap menadapatkan laba yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit.
b. Short Selling
Short Selling yakni penjualan saham yang dimiliki oleh penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan impian membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah. Dansecara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh laba atas penurunan harganya.
c. Insider Trading
Insider Trading yakni perdangan saham yang dilakukan dengan memakai warta dari orang dalam, sanggup dilakukan oleh orang dalam (insider) atau pihak yang menerima, mendapatkan serta mendengar warta tersebut.
d. Corner
Corner yakni sejenis manipulasi pasar dalam bentuk menguasai pasokan saham yang beredar di pasar sehingga pelakunya sanggup memilih harga saham di bursa. Dengan adanya corner ini, harga sanggup direkayasa dengan cara melaksanakan transaksi fiktif atau transaksi semu.
e. Window Drassing
Window Drassing yakni praktek tertentu dalam laporan keuangan yang didisain untuk menyajikan kondisi keuangan yang lebih baik dari pada keadaan yang sebenarnya. Tindakan ini sanggup dikategorikan sebagai penipuan, yang berat dan ringannya tergantung dari tingkat dan jenis kasus yang dilakukan. 

Comments